PERNYATAAN ZISWAP

Bismillaahirrohmaanirrohiim
Menyikapi banyaknya pertanyaan dari donatur maupun khalayak tentang keterkaitan ZISWAP dengan ACT, perlu kami sampaikan sebagai berikut :

1. ZISWAP tidak berafiliasi dengan organisasi ACT dalam bentuk apapun.

2. ZISWAP tidak pernah bekerjasama, berkolaborasi ataupun bermitra dengan pihak ACT.

3. ZISWAP dalam pengelolaan keuangan dana zakat, infak, sodaqoh berpedoman dan berdasarkan atas aturan yang berlaku dari Kementrian agama dan Dinas sosial.

4. ZISWAP menggunakan prinsip-prinsip pengelolaan dana zakat, infak, sodaqoh sesuai aturan BAZNAS yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.

5. ZISWAP menjadi anggota resmi dari Forum Zakat ( FOZ ) dengan NA : 192.FOZ.2021
Adapun FOZ adalah asosiasi lembaga pengelola zakat yang berfungsi sebagai wadah berhimpunnya Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat ( LAZ ) di seluruh Indonesia.

6. ZISWAP memiliki sikap yang sama dengan FOZ, yang menyatakan bahwa tidak ada hubungan sama sekali dengan organisasi ACT.

Demikian pernyataan ini kami buat.

Mengetahui

Suharto S.Pi
______
Ketua Umum

Bagikan ini ke

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Open chat
Butuh bantuan?
Assalamualaikum
Silahkan bertanya pada customer service kami