QURBAN WAJIB BAGI YANG MAMPU?

Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan hukum Qurban adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan, jangan sampai ditinggalkan).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ﻣَﻦْ ﻭَﺟَﺪَ ﺳَﻌَﺔً ﻓَﻠَﻢْ ﻳُﻀَﺢِّ ﻓَﻼ ﻳَﻘْﺮَﺑَﻦَّ ﻣُﺼَﻼَّﻧَﺎ

“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR Ahmad)

Imam Syafi’i
rahimahullah berkata,

ﻻ ﺃﺭﺧﺺ ﻓﻲ ﺗﺮﻛﻬﺎ ﻟﻤﻦ ﻗﺪﺭ ﻋﻠﻴﻬﺎ

“Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya.”

Pertanyaannya : Apakah kita mampu ber Qurban?

Misal harga kambing qurban paling murah Rp 1.800.000,-. Jika kita punya niatan berqurban, dan kita menabung selama setahun, maka tiap bulan hanya butuh menabung Rp. 150.000,-. Atau setiap hari hanya butuh menyisihkan Rp. 5.000,-.

Mampu ?

dibawah ini proposal Qurban 1439 H Ziswaf Masjid Pelajar Semarang

klik prop qurban 1439

Bagikan ini ke

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Open chat
Butuh bantuan?
Assalamualaikum
Silahkan bertanya pada customer service kami