Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan hukum Qurban adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan, jangan sampai ditinggalkan).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ﻣَﻦْ ﻭَﺟَﺪَ ﺳَﻌَﺔً ﻓَﻠَﻢْ ﻳُﻀَﺢِّ ﻓَﻼ ﻳَﻘْﺮَﺑَﻦَّ ﻣُﺼَﻼَّﻧَﺎ
“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR Ahmad)
Imam Syafi’i
rahimahullah berkata,
ﻻ ﺃﺭﺧﺺ ﻓﻲ ﺗﺮﻛﻬﺎ ﻟﻤﻦ ﻗﺪﺭ ﻋﻠﻴﻬﺎ
“Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya.”
Pertanyaannya : Apakah kita mampu ber Qurban?
Misal harga kambing qurban paling murah Rp 1.800.000,-. Jika kita punya niatan berqurban, dan kita menabung selama setahun, maka tiap bulan hanya butuh menabung Rp. 150.000,-. Atau setiap hari hanya butuh menyisihkan Rp. 5.000,-.
Mampu ?
dibawah ini proposal Qurban 1439 H Ziswaf Masjid Pelajar Semarang